Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim mendesak Kementerian Agama menghentikan penunjukan langsung pelaksana transportasi jamaah haji mulai penyelenggaraan haji tahun 2012/1433 H.
"Proses pengadaan pesawat haji harus dengan mekanisme pelelangan umum dan mengacu pada Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/3/2012), menanggapi laporan KPK ke Komisi VIII yang menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji selama ini.
Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, menurut dia, dalam laporan KPK itu juga ditemukan tidak ada perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat oleh panitia pengadaan transportasi udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
"Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktik monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan," ujarnya.
Di sisi lain, kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Berdasarkan pasal 2 dan 3 UU No 1 tahun 2009, penyelenggaran penerbangan di antaranya berdasarkan asas keadilan, keterbukaan dan antimonopoli untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib,
teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat.
Ditegaskannya bahwa monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menag merugikan calon jamaah haji. Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk Menag.
Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga, dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif.
Jangka waktu proses pengadaan pesawat haji yang terlalu singkat setiap tahun, antara 3-4 bulan dijadikan alasan untuk penunjukan langsung oleh Menag, katanya.
"Selain itu, pasal 34 UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang memberikan keleluasaan kepada Menag untuk menunjuk pelaksana transportasi jemaah haji juga dijadikan alat untuk melegitimasi penunjukan langsung pelaksana transportasi jamaah haji meski pasal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya," ujar Hakim.
Karena itu, katanya, revisi UU Penyelenggaraan Haji harus segera dilaksanakan dan mulai musim haji 1433H/2012, penunjukan langsung pelaksana transportasi harus distop dan mulai dilakukan proses lelang terbuka untuk memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan nasional lainnya untuk bisa mengangkut calon jemaah haji.
Di sisi lain, Kemenag diminta untuk melakukan penghitungan ulang biaya, jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan dengan melibatkan para ahli penerbangan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui tarif riil, jumlah kebutuhan pesawat berdasarkan kapsitas pesawat dan kapasitas bandara serta untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama penerbangan ke tanah suci.[ant]
Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, menurut dia, dalam laporan KPK itu juga ditemukan tidak ada perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat oleh panitia pengadaan transportasi udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
"Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktik monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan," ujarnya.
Di sisi lain, kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Berdasarkan pasal 2 dan 3 UU No 1 tahun 2009, penyelenggaran penerbangan di antaranya berdasarkan asas keadilan, keterbukaan dan antimonopoli untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib,
teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat.
Ditegaskannya bahwa monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menag merugikan calon jamaah haji. Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk Menag.
Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga, dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif.
Jangka waktu proses pengadaan pesawat haji yang terlalu singkat setiap tahun, antara 3-4 bulan dijadikan alasan untuk penunjukan langsung oleh Menag, katanya.
"Selain itu, pasal 34 UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang memberikan keleluasaan kepada Menag untuk menunjuk pelaksana transportasi jemaah haji juga dijadikan alat untuk melegitimasi penunjukan langsung pelaksana transportasi jamaah haji meski pasal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya," ujar Hakim.
Karena itu, katanya, revisi UU Penyelenggaraan Haji harus segera dilaksanakan dan mulai musim haji 1433H/2012, penunjukan langsung pelaksana transportasi harus distop dan mulai dilakukan proses lelang terbuka untuk memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan nasional lainnya untuk bisa mengangkut calon jemaah haji.
Di sisi lain, Kemenag diminta untuk melakukan penghitungan ulang biaya, jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan dengan melibatkan para ahli penerbangan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui tarif riil, jumlah kebutuhan pesawat berdasarkan kapsitas pesawat dan kapasitas bandara serta untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama penerbangan ke tanah suci.[ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar