UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengakibatkan gangguan pada : Fungsi rambu lalu lintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, Fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
a. Tidak Bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b
Denda : Rp 250.000
b. Tidak Memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo PASAL 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak sah
Kendaraan bermotor tidak di lengkapi dengan STNK atau STCK yang di tetapkan oleh Polri
Pasal 288 ayat (1) jo PAsal 106 ayat (5) huruf a
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak sah
Kendaraan bermotor tidak di pasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang di tetapkan oleh Polri
Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e.Perlengkapan Yang Dapat Membahayakan Keselamatan
Kendaraan bermotor di jalan di pasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain : Bumper tanduk dan lampu menyilaukan
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. Lampu Utama Malam Hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
h. Cara Penggandengan dan Penempelan dengan Kendaraan Lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 (4) huruf h
Denda : Rp 250.000
i. RANMOR Tanpa Rumah-Rumah
Selain Sepeda Motor mengemudikan kendaraan yang tidak di lengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm
Pasal 290 jo PASAL 106 (7)
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan Lalu Lintas
Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4)e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan Minimum
Melanggar aturan Batas kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau Pasal 115 huruf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau Berbalik Arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
Pasal 294 jo Pasal 112 (1)
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah Lajur atau Bergerak Ke Samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping
Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu
Melanggar rambu atau marka jalan atauran perintah atau larangan yang di nyatakan dengan Rambu lalu lintas atau marka
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 (4) huruf (a) dan Pasal 106 ayat (4) huruf (b)
Denda : Rp 500.000
0. Melanggar Apill (TL)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang di nyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 (4) huruf (c)
Denda : Rp 500.000
p. Mengemudi Tidak Wajar
Melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Di pengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo Pasal 106 (1)
Denda : Rp 750.000
q. Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan Darurat
Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan
Pasal 298 jo Pasal 121 Ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak Untuk Kendaraan Tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan atau yang di kawal oleh petugas Polri
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas.
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenajah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenajah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan Pasal 135
Denda : Rp 250.000
t. Hak Pejalan Kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2)
Denda : Rp 500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar